Iklan

USB PC Lock Pro untuk Windows

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.6
  • 3.3

    (50)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Gunakan stik USB Anda untuk memblokir PC Anda

Jika Anda pernah khawatir tentang apa yang terjadi dengan PC Anda saat Anda tidak ada, maka ini adalah solusi yang cerdik - gunakan USB PC Lock Pro untuk mengunci PC Anda hanya dengan stik USB sederhana .

Faktanya, Anda dapat menggunakan flashdisk untuk memblokir orang yang mengakses PC Anda dengan menginstal USB PC Lock Pro dan memasukkannya ke port USB yang tersedia - tidak lebih. Setelah dicolokkan, itu memblokir semuanya, mulai dari akses keyboard hingga pesan Windows Live Messenger dan audio apa pun - jadi tidak perlu khawatir tentang suara yang memalukan saat Anda jauh dari PC.

Setelah dipasang di stik, bagian atas layar USB PC Lock Pro menunjukkan fitur utama seperti sebagai Keberadaan dan Status Keamanan. Di bawah ini adalah sejumlah Plugin yang dapat Anda aktifkan secara terpisah tergantung pada apa yang ingin Anda blokir. Setelah disetel, USB PC Lock Pro duduk di baki sistem secara diam-diam sehingga tidak ada yang mengetahuinya sedang berjalan.

Jika Anda khawatir meninggalkan PC untuk waktu yang lama dan memiliki USB tetap, ini adalah solusi yang efektif dan sederhana meskipun jelas, siapa pun yang tahu apa itu dapat dengan mudah mengeluarkannya dan mengakses apa pun yang mereka inginkan.

KELEBIHAN

  • Solusi keamanan yang sangat murah dan sederhana
  • Mengunci PC Anda dari penggunaan yang tidak sah

KELEMAHAN

  • Dapat dinonaktifkan hanya dengan mengeluarkan

Program tersedia dalam bahasa lain


USB PC Lock Pro untuk PC

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.6
  • 3.3

    (50)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang USB PC Lock Pro

Apakah Anda mencoba USB PC Lock Pro? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.